Pages

Selasa, 25 November 2014

Sistem Pemerintahan Australia

Bentuk pemerintahan serta ciri hukum di negara Australia

Nama Negara                          : Australia
Sistem Pemerintahan               : Parlementer
Bentuk Negara                        : Federasi
Bentuk Pemerintahan              : Monarki Konstitusional
Pelaksanaan Pemerintahan      : - Legislatif è Parlemen Australia yang terdiri atas gubernur jenderal, senat, dan dewan perwakilan.
-   Ekekutif è Dewan eksekutif federal yang terdiri atas gubernur jenderal dengan pertimbangan para penasihat eksekutif, (PM dan para menteri). Biasanya gubernur jenderal tidak akan menolak nasihat-nasihat tersebut.
-          Kejaksaan è Mahkamah Agung Australia dan pengadilan-pengadilan federl lainnya.
 # Terdapat tiga tingkat pemerintahan di Australia. Setiap tingkat mempunyai tanggung jawab yang berbeda dan menyediakan layanan yang berbeda pula.

1. Federal

Pemerintah Federal (atau Persemakmuran) merupakan pemerintah nasional Australia. Pemerintah ini menerapkan hukum yang dibuat oleh Parlemen Persemakmuran. Ini mencakup bidang perdagangan, karantina, mata uang, paten, perkawinan, imigrasi, pertahanan, telekomunikasi, dan penyediaan kesejahteraan dan pembayaran bantuan lain seperti Medicare, Centrelink, dan Job Network.

2. Negara Bagian/Teritori

Negara Bagian Australia (New South Wales, Victoria, Queensland, South Australia, Western Australia dan Tasmania) dan Teritori (Northern Territory dan Australian Capital Territory) bertanggung jawab dalam hal pembuatan kebijakan, sekolah umum, jalan dan lalu lintas, rumah sakit umum, perumahan umum, dan peraturan bisnis.

3. Lokal

Pemerintah lokal dapat berbentuk kota, dewan kota, atau shire. Mereka bertanggung jawab untuk perencanaan kota, persetujuan bangunan, jalan lokal, parkir, perpustakaan umum, toilet umum, air dan selokan, pembuangan sampah, hewan peliharaan dan fasilitas umum. Pajak lokal (disebut sebagai tarif iuran layanan), dipungut dari para pemilik rumah berdasarkan nilai rumah mereka. Pajak ini digunakan untuk membayar berbagai layanan yang disediakan. Pemerintah lokal juga memungut biaya parkir.

Sistem Hukum di Australia
Sistem Hukum di Australia adalah Sistem Hukum Anglo Saxon, Sistem ini Mula-mula berkembang di negara Inggris, dan dikenal dengan istilah Common Law atau Unwriten Law (hukum tidak tertulis). Sistem hukum ini dianut di negara-negara anggota persemakmuran Inggris, seperti Australia, Kanada, Amerika Serikat, dll. Ciri-ciri umum dari Sistem Hukum Anglo Saxon adalah sebagai berikut :
  1.   .  Sumber Hukum :
  1.     Putusan–putusan hakim/putusan pengadilan atau yurisprudensi (judicial decisions). Putusan-putusan hakim mewujudkan kepastian hukum, maka melalui putusan-putusan hakim itu prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah hukum dibentuk dan mengikat umum.
  2.     Kebiasaan-kebiasaan dan peraturan hukum tertulis yang berupa undang-undang dan peraturan administrasi negara diakui juga, kerena pada dasarnya terbentuknya kebiasaan dan peraturan tertulis tersebut bersumber dari putusan pengadilan.
  3.     Putusan pengadilan, kebiasaan dan peraturan hukum tertulis tersebut tidak tersusun secara sistematis dalam kodifikasi sebagaimana pada sistem hukum Eropa Kontinental.
  1.      Peran Hakim :
  1.   Hakim berfungsi tidak hanya sebagai pihak yang bertugas menetapkan dan menafsirkan peraturan-peraturan hukum saja. Hakim juga berperan besar dalam menciptakan kaidah-kaidah hukum yang mengatur tata kehidupan masyarakat.
  2.    Hakim mempunyai wewenang yang luas untuk menafsirkan peraturan-peraturan hukum dan menciptakan prinsip-prinsip hukum baru yang berguna sebagai pegangan bagi hakim –hakim lain dalam memutuskan perkara sejenis. Oleh karena itu, hakim terikat pada prinsip hukum dalam putusan pengadilan yang sudah ada dari perkara-perkara sejenis (asas doctrine of precedent).
  3.     Namun, bila dalam putusan pengadilan terdahulu tidak ditemukan prinsip hukum yang dicari, hakim berdasarkan prinsip kebenaran dan akal sehat dapat memutuskan perkara dengan menggunakan metode penafsiran hukum. Sistem hukum Anglo-Amerika sering disebut juga dengan istilah Case Law.
  1.       Penggolongannya :
  1.    Dalam perkembangannya, sistem hukum Anglo Amerika itu mengenal pula pembagian ”hukum publik dan hukum privat”.
  2.     Pengertian yang diberikan kepada hukum publik hampir sama dengan pengertian yang diberikan oleh sistem hukum eropa kontinental.
  3.     Sementara bagi hukum privat pengertian yang diberikan oleh sistem hukum Anglo Amerika (Saxon) agak berbeda dengan pengertian yang diberikan oleh sistem Eropa kontinental. Dalam sistem hukum Eropa kontonental ”hukum privat lebih dimaksudkan sebagai kaidah-kaidah hukum perdata dan hukum dagang yang dicantumkan dalam kodifikasi kedua hukum itu”. Berbeda dengan itu bagi sistem hukum Anglo Amerika pengertian ”hukum privat lebih ditujukan kepada kaidah-kaidah hukum tentang hak milik (law of property), hukum tentang orang (law of persons), hukum perjanjian (law of contract) dan hukum tentang perbuatan melawan hukum (law of tort).

    Perbandingan sistem pemerintahan Indonesia vs Australia


    Di Indonesia, presiden memiliki posisi yang relatif kuat dan tidak dapat dijatuhkan karena rendah subjektif seperti rendahnya dukungan politik. Namun masih ada mekanisme untuk mengontrol presiden. Jika presiden melakukan pelanggaran konstitusi, pengkhianatan terhadap negara, dan terlibat masalah kriminal, posisi presiden bisa dijatuhkan. Bila ia diberhentikan karena pelanggaran-pelanggaran tertentu, biasanya seorang wakil presiden akan menggantikan posisinya.
    Sedangkan Australia mempunyai parlemen yang bikameral, terdiri dari Senat yang berisi 76 senator, dan sebuah Dewan Perwakilan yang mempunyai 150 anggota. Anggota Dewan dipilih dari wilayah-wilayah pemilihan beranggotakan tunggal yang umumnya disebut electorate atau seat (kursi). Negara bagian yang lebih besar populasinya akan mempunyai lebih banyak perwakilan; setiap negara bagian minimal mempunyai lima perwakilan. Dalam Senat, setiap negara bagian diwakili 12 senator tanpa mempedulikan jumlah penduduknya. Pemilihan anggota parlemen diadakan setiap tiga tahun sekali, namun biasanya hanya setengah dari kursi-kursi Senat yang diperebutkan, karena para senator mempunyai masa jabatan enam tahun yang saling bertindih. Pemerintah dibentuk di Dewan Perwakilan, dan pemimpin partai atau koalisi mayoritas dalam Dewan adalah sang Perdana Menteri.
    Di Indonesia, sistem pemerintahan presidensiil memiliki 3 unsur, yaitu :
      1. Presiden yang dipilih rakyat memimpin pemerintahan dan mengangkat pejabat-pejabat pemerintahan yang terkait.
      2. Presiden dengan dewan perwakilan memiliki masa jabatan yang tetap, tidak bisa saling menjatuhkan.
      3. Tidak ada status yang tumpang tindih antara badan eksekutif dan badan legislatif.
    Sedangkan di Australia, terdapat tiga cabang pemerintahan:
    a. Legislatif: Parlemen Australia yang terdiri dari Gubernur-Jenderal, Senat, dan Dewan Perwakilan.
    b. Eksekutif: Dewan Eksekutif Federal; sang Gubernur-Jenderal dinasehati para penasehat eksekutif, yang terdiri dari perdana menteri dan para menteri. Biasanya Gubernur-Jenderal tidak akan menolak nasehat-nasehat tersebut.
    c. Kejaksaan: Mahkamah Agung Australia dan pengadilan-pengadilan federal lainnya.

Persamaan dan Perbedaan sistem  

pemerintahan Australia dengan Indonesia

No.
Keterangan
Sistem Pemerintahan Indonesia
Sistem Pemerintahan Australia
1.
Bentuk Negara
Kesatuan dengan otonomi luas
federasi
2.
Bentuk pemerintahan
Republik
monarki konstitutional
3.
Sistem pemerintahan
Pesidensial untuk masa jabatan 5 tahun
parlementer
4.
Eksekutif
Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan yang dipilih langsung oleh rakyat
menteri yang diangkat oleh parlemen
5.
Legislatif atau parlemen
Bikameral, yaitu DPR dan DPD. Anggota DPR dan DPD menjadi anggota MPR
terdiri dari gubernur jendral,dewan perwakilan dan senat
6.
Yudikatif
Mahkamah Agung, badan peradilan dibawahnya, dan Mahkamah Konstitusi
Mahkamah agung australia dan pengadilan lainnya

   Kelebihan sistem pemerintahan Indonesia dibandingkan dengan sistem  pemerintahan Afrika Selatan dan Australia

·         Presiden yang dipilih rakyat memimpin pemerintahan dan mengangkat pejabat-pejabat pemerintahan terkait
·         Presiden dengan dewan perwakilan memiliki masa jabatan yang sama, sehingga tidak bisa saling menjatuhkan
·         Tidak ada status tumpang tindih antara badan eksekutif dan legislatif
·         Badan ekskutif lebih stabil karena  tidak bergantung pada parlemen
·         Menteri tidak dapat dijatuhkan parlemen karena bertanggungjawab pada presiden
·         Pemerintah dapat leluasa karena tidak ada bayang-bayang krisis kabinet
·         Legislatif dapat diisi oleh orang luar termasuk anggota parlemen sendiri
·         Masa jabatan eksekutif lebih pasti, dengan jangka waktu tertentu
·         Penyusun program kerja kabinet lebih mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya



0 komentar:

Posting Komentar