Pages

Kamis, 04 September 2014

TUGAS 2 PKN

TUGAS PKN 2

Nama Anggota :
  1. Anggi Sujatmiko                         (03)
  2. Arika Dwi Hartatik                     (08)
  3. Ully Artha Karuniawati Silalahi  (30)
  4. Wawan Abubakar Singgih           (31)

Kelas XII IPA 5

1.    Jelaskan makna pancasila sebagai sumber nilai.
2.    5 bukti bahwa pancasila sebagai sumber nilai.
3.    Jelaskan makna pancasila sebagai paradigma pembangunan.
4.    Sebutkan perwujudan pancasila sebagai paradigma  pembangunan :
-         Politik
-         Ekonomi
-         Sosial Budaya
-         Hankam
5.    Sebutkan pengamalan dari pancasila (Pedoman , Penghayatan)

PENYELESAIAN
1.       Pancasila Sebagai Sumber Nilai
Pancasila memuat nilai – nilai luhur untuk dapat menjadi dasar Negara.  Ada 3 nilai yang terdapat dalam pancasila :
a.     Nilai Dasar adalah asas-asas yang berasal dari nilai budaya bangsa Indonesia yang bersifat abstrak dan umum, relatif tidak berubah namun maknanya selalu dapat disesuaikan dengan perkembangan zaman. Artinya nilai dasar itu bisa terus menerus ditafsirkan ulang baik makna maupun implikasinya.  Melalui penafsiran ulang itulah akan didapat nilai baru yang lebih operasional sesuai dengan tantangan zaman. Adapun nilai dasar yang terkandung dalam Pancasila adalah Ketuhanan, kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan (musyawarah-mufakat), dan Keadilan.

b.     Nilai Instrumental, yaitu  penjabaran dari nilai dasar yang berbentuk norma sosial dan norma hukum. Seperti UUD 1945, Tap MPR, UU No.  40 tahun 1999 tentang Pers, UU No. 2 Tahun 1999 tentang partai politik, UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, dll.

c.      Nilai Praksis, adalah nilai  yang dilaksanakan dalam kenyataan hidup sehari-hari yang menandakan apakah nilai dasar atau instrumental masih hidup di tengah masyarakat, berbangsa dan bernegara. Contoh nilai praksis seperti saling menghormati, toleransi, kerja sama, kerukunan,  bergotong royong, menghargai, dll.
NILAI-NILAI YANG TERKANDUNG DALAM PANCASILA DAN REALISASINYA
1.     Sila Ketuhanan Yang Maha Esa,
terkandung nilai religius antara lain:
►Keyakinan terhadap adanya Tuhan Yang Maha Esa beserta sifat-sifatnya yang maha sempurna.
►Ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, dengan menjalankan semua perintahNya dan menjauhi laranganNya.
►Nilai-nilai Sila I meliputi dan menjiwai sila II, III, IV, dan V.

2.     Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
terkandung nilai-nilai antara lain:
►Pengakuan terhadap adanya martabat manusia.
► Pengertian manusia yang beradab terhadap sesama manusia.
►Pengertian manusia yang beradab yang memiliki daya, cipta rasa, karsa dan keyakinan, sehingga jelas perbedaan antara manusia dan hewan.
►Nilai Sila II diliputi dan dijiwai Sila I, meliputi dan menjiwai Sila III, IV, dan V.

3.     Sila Persatuan Indonesia
terkandung nilai persatuan antara lain:
►Persatuan Indonesia adalah persatuan bangsa yang mendiami wilayah Indonesia.
►Bangsa Indonesia adalah persatuan Suku-suku yang meliputi wilayah Indonesia.
►Pengakuan terhadap ke Bhinneka Tunggal Ikaan, suku bangsa dan kebudayaan bangsa (berbeda-beda namun satu jiwa) yang memberikan arah dalam pembinaan kesatuan bangsa.
►Nilai-nilai Sila III diliputi dan dijiwai Sila I, II meliputi dan menjiwai sila IV dan V.

4.     Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan terkandung nilai-nilai antara lain :
►Kedaulatan adalah di tangan rakyat.
►Pimpinan Kerakyatan adalah hikmah kebijaksanaan yang dilandasi akal sehat.
►Manusia Indonesia sebagai warga negara dan warga masyarakat Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama.
►Musyawarah untuk mufakat dicapai dalam permusyawaratan wakil-wakil rakyat.
►Nilai Sila IV diliputi dan dijiwai Sila I, II, III meliputi dan menjiwai sila V.

5.     Sila Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia terkandung nilai keadilan Sosial antara lain:
►Perwujudan Keadilan sosial dalam kehidupan sosial atau kemasyarakatan meliputi seluruh rakyat Indonesia.
►Keadilan dalam kehidupan sosial terutama meliputi bidang-bidang idiologi, politik, ekonomi, sosial, kebudayaan dan pertahanan keamanan nasional.
►Cita-cita masyarakat Indonesia adil makmur, materiil dan spiritual yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia.
►Keseimbangan antara hak dan kewajiban, menghormati hak orang lain.
►Cinta akan kemajuan dan pembangunan.
►Nilai sila V diliputi dan dijiwai Sila I, II, III, IV dan V.


2.    Bukti Pancasila sebagai sumber nilai :
sila ke-1 saling bertoleransi antar pemeluk agama
●sila ke-2 tidak membedakan warna kulit, saling menghormati bangsa lain
●sila ke-3 bangga berkebangsaan indonesia
●sila ke-4 mengambil keputusan hingga mencapai keputusan bersama, karena mengakui bahwa setiap orang memiliki kedudukan dan hak yang sama
●sila ke-5 menjunjung tinggi sifat dan suasana gotong royong berdasarkan kekeluargaan

Pancasila digali dari nilai-nilai budaya bangsa Indonesia
Bukti bahwa nilai-nilai Pancasila sudah dihayati oleh bangsa Indonesia sejak dulu kala antara lain:
     a. Adanya kehidupan bergotong-royong diberbagai daerah yang merupakan ciri khas
     b. Masyarakat Indonesia untuk saling menolong demi kepentingan bersama.
     c. Adanya kebiasaan musyawarah sebagai satu cara untuk menyelesaikan masalah. Hal tersebut tercatat dalam buku Negara Kartagama karya Empu Prapanca.
    d. Paham Bhineka Tunggal Ika (dari buku Sutasoma tulisan Empu Tantular) yang artinya meskipun berbeda-beda tetapi tetap satu jua. Pengertian ini kemudian diterjemahkan dalam perastuan Indonesia.
    e. Sejak dulu leluhur kita mengenal adanya penguasa alam semesta yang akhirnya berkembang menjadi kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa. 


3.     Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan.
Istilah paradigma pada mulanya dipakai dalam bidang filsafat ilmu pengetahuan. Menurut Thomas Kuhn, Orang yang pertama kali mengemukakan istilah tersebut menyatakan bahwa ilmu pada waktu tertentu didominasi oleh suatu paradigma.
Paradigma adalah pandangan mendasar dari para ilmuwan tentang apa yang menjadi pokok persoalan suatu cabang ilmu pengetahuan. Istilah paradigma makin lama makin berkembang tidak hanya di bidang ilmu pengetahuan, tetapi pada bidang lain seperti bidang politik, hukum, sosial dan ekonomi.
Paradigma kemudian berkembang dalam pengertian sebagai kerangka pikir, kerangka bertindak, acuan, orientasi, sumber, tolok ukur, parameter, arah dan tujuan. Sesuatu dijadikan paradigma berarti sesuatu itu dijadikan sebagai kerangka, acuan, tolok ukur, parameter, arah, dan tujuan dari sebuah kegiatan.
Dengan demikian, paradigma menempati posisi tinggi dan penting dalam melaksanakan segala hal dalam kehidupan manusia. Pancasila sebagai paradigma, artinya nilai-nilai dasar pancasila secara normatif menjadi dasar, kerangka acuan, dan tolok ukur segenap aspek pembangunan nasional yang dijalankan di Indonesia. Hal ini sebagai konsekuensi atas pengakuan dan penerimaan bangsa Indonesia atas Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi nasional.
Hal ini sesuai dengan kenyataan objektif bahwa Pancasila adalah dasar negara Indonesia, sedangkan negara merupakan organisasi atau persekutuan hidup manusia maka tidak berlebihan apabila pancasila menjadi landasan dan tolok ukur penyelenggaraan bernegara termasuk dalam melaksanakan pembangunan.
Nilai-nilai dasar Pancasila itu dikembangkan atas dasar hakikat manusia. Hakikat manusia menurut Pancasila adalah makhluk monopluralis. Kodrat manusia yang monopluralis tersebut mempunyai ciri-ciri, antara lain:
a. susunan kodrat manusia terdiri atas jiwa dan raga
b. sifat kodrat manusia sebagai individu sekaligus sosial
c. kedudukan kodrat manusia sebagai makhluk pribadi dan makhluk tuhan.
Berdasarkan itu, pembangunan nasional diarahkan sebagai upaya meningkatkan harkat dan martabat manusia yang meliputi aspek jiwa, raga,pribadi, sosial, dan aspek ketuhanan. Secara singkat, pembangunan nasional sebagai upaya peningkatan manusia secara totalitas.
Pembangunan sosial harus mampu mengembangkan harkat dan martabat manusia secara keseluruhan. Oleh karena itu, pembangunan dilaksanakan di berbagai bidang yang mencakup seluruh aspek kehidupan manusia. Pembangunan, meliputi bidang politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan.
Pancasila menjadi paradigma dalam pembangunan politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan

4.    Perwujudan Pancasila sebagai paradigma  pembangunan
a). Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan Politik
Manusia Indonesia selaku warga negara harus ditempatkan sebagai subjek atau pelaku politik bukan sekadar objek politik. Pancasila bertolak dari kodrat manusia maka pembangunan politik harus dapat meningkatkan harkat dan martabat manusia. Sistem politik Indonesia yang bertolak dari manusia sebagai subjek harus mampu menempatkan kekuasaan tertinggi pada rakyat. Kekuasaan adalah dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Sistem politik Indonesia yang sesuai pancasila sebagai paradigma adalah sistem politik demokrasi bukan otoriter.
Berdasar hal itu, sistem politik Indonesia harus dikembangkan atas asas kerakyatan (sila IV Pancasila). Pengembangan selanjutnya adalah sistem politik didasarkan pada asas-asas moral daripada sila-sila pada pancasila. Oleh karena itu, secara berturut-turut sistem politik Indonesia dikembangkan atas moral ketuhanan, moral kemanusiaan, moral persatuan, moral kerakyatan, dan moral keadilan.
Perilaku politik, baik dari warga negara maupun penyelenggara negara dikembangkan atas dasar moral tersebut sehingga menghasilkan perilaku politik yang santun dan bermoral.
Pancasila sebagai paradigma pengembangan sosial politik diartikan bahwa Pancasila bersifat sosial-politik bangsa dalam cita-cita bersama yang ingin diwujudkan dengan menggunakan nilai-nilai dalam Pancasila. Pemahaman untuk implementasinya dapat dilihat secara berurutan-terbalik:
• Penerapan dan pelaksanaan keadilan sosial mencakup keadilan politik, budaya, agama, dan ekonomi dalam kehidupan sehari-hari;
• Mementingkan kepentingan rakyat (demokrasi) bilamana dalam pengambilan keputusan;
• Melaksanakan keadilan sosial dan penentuan prioritas kerakyatan berdasarkan konsep mempertahankan persatuan;
• Dalam pencapaian tujuan keadilan menggunakan pendekatan kemanusiaan yang adil dan beradab;
• Tidak dapat tidak; nilai-nilai keadilan sosial, demokrasi, persatuan, dan kemanusiaan (keadilan-keberadaban) tersebut bersumber pada nilai Ketuhanan Yang Maha Esa.
Di era globalisasi informasi seperti sekarang ini, implementasi tersebut perlu direkonstruksi kedalam pewujudan masyarakat-warga (civil society) yang mencakup masyarakat tradisional (berbagai asal etnik, agama, dan golongan), masyarakat industrial, dan masyarakat purna industrial. Dengan demikian, nilai-nilai sosial politik yang dijadikan moral baru masyarakat informasi adalah:
~ nilai toleransi;
~ nilai transparansi hukum dan kelembagaan;
~ nilai kejujuran dan komitmen (tindakan sesuai dengan kata);
~ bermoral berdasarkan konsensus (Fukuyama dalam Astrid: 2000:3)

Pasal 22E
(1) Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali

(2) Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. 


(3) Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik. 


(4) Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah perseorangan.


(5) Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.


(6) Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan undangundang
b). Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan Ekonomi
Sesuai dengan paradigma pancasila dalam pembangunan ekonomi maka sistem dan pembangunan ekonomi berpijak pada nilai moral daripada pancasila. Secara khusus, sistem ekonomi harus mendasarkan pada dasar moralitas ketuhanan (sila I Pancasila) dan kemanusiaan ( sila II Pancasila). Sistem ekonomi yang mendasarkan pada moralitas dam humanistis akan menghasilkan sistem ekonomi yang berperikemanusiaan. Sistem ekonomi yang menghargai hakikat manusia, baik selaku makhluk individu, sosial, makhluk pribadi maupun makhluk tuhan.
Sistem ekonomi yang berdasar pancasila berbeda dengan sistem ekonomi liberal yang hanya
menguntungkan individu-individu tanpa perhatian pada manusia lain. Sistem ekonomi demikian juga berbeda dengan sistem ekonomi dalam sistem sosialis yang tidak mengakui kepemilikan individu.
Pancasila bertolak dari manusia sebagai totalitas dan manusia sebagai subjek. Oleh karena itu, sistem ekonomi harus dikembangkan menjadi sistem dan pembangunan ekonomi yang bertujuan pada kesejahteraan rakyat secara keseluruhan. Sistem ekonomi yang berdasar pancasila adalah sistem ekonomi kerakyatan yang berasaskan kekeluargaan. Sistem ekonomi Indonesia juga tidak dapat dipisahkan dari nilai-nilai moral kemanusiaan.
Pembangunan ekonomi harus mampu menghindarkan diri dari bentuk-bentuk persaingan bebas, monopoli dan bentuk lainnya yang hanya akan menimbulkan penindasan, ketidakadilan, penderitaan, dan kesengsaraan warga negara.
Pancasila sebagai paradigma pengembangan ekonomi lebih mengacu pada Sila Keempat Pancasila; sementara pengembangan ekonomi lebih mengacu pada pembangunan Sistem Ekonomi Indonesia. Dengan demikian subjudul ini menunjuk pada pembangunan Ekonomi Kerakyatan atau pembangunan Demokrasi Ekonomi atau pembangunan Sistem Ekonomi Indonesia atau Sistem Ekonomi Pancasila.
Dalam Ekonomi Kerakyatan, politik/kebijakan ekonomi harus untuk sebesarbesar kemakmuran/kesejahteraan rakyat—yang harus mampu mewujudkan perekonomian nasional yang lebih berkeadilan bagi seluruh warga masyarakat (tidak lagi yang seperti selama Orde Baru yang telah berpihak pada ekonomi besar/konglomerat). Politik Ekonomi Kerakyatan yang lebih memberikan kesempatan, dukungan, dan pengembangan ekonomi rakyat yang mencakup koperasi, usaha kecil, dan usaha menengah sebagai pilar utama pembangunan ekonomi nasional.
Oleh sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai dengan ini ialah koperasi. Ekonomi Kerakyatan akan mampu mengembangkan program-program kongkrit pemerintah daerah di era otonomi daerah yang lebih mandiri dan lebih mampu mewujudkan keadilan dan pemerataan pembangunan daerah.
Dengan demikian, Ekonomi Kerakyatan akan mampu memberdayakan daerah/rakyat dalam berekonomi, sehingga lebih adil, demokratis, transparan, dan partisipatif. Dalam
Ekonomi Kerakyatan, Pemerintah Pusat (Negara) yang demokratis berperanan memaksakan pematuhan peraturan-peraturan yang bersifat melindungi warga atau meningkatkan kepastian hukum.

Pasal 33
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

(2) Cabangcabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.

(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesarbesar kemakmuran rakyat
.
(4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. 

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undangundang. 
c). Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan Sosial Budaya
Pancasila pada hakikatnya bersifat humanistik karena memang pancasila bertolak dari hakikat dan kedudukan kodrat manusia itu sendiri. Hal ini sebagaimana tertuang dalam sila Kemanusiaan yang adil dan beradab. Oleh karena itu, pembangunan sosial budaya harus mampu meningkatkan harkat dan martabat manusia, yaitu menjadi manusia yang berbudaya dan beradab. Pembangunan sosial budaya yang menghasilkan manusia-manusia biadab, kejam, brutal dan bersifat anarkis jelas bertentangan dengan cita-cita menjadi manusia adil dan beradab.
Manusia tidak cukup sebagai manusia secara fisik, tetapi harus mampu meningkatkan derajat kemanusiaannya. Manusia harus dapat mengembangkan dirinya dari tingkat homo
menjadi human. Berdasar sila persatuan Indonesia, pembangunan sosial budaya dikembangkan atas dasar penghargaan terhadap nilai sosial dan budaya-budaya yang beragam di seluruh wilayah Nusantara menuju pada tercapainya rasa persatuan sebagai bangsa.
Perlu ada pengakuan dan penghargaan terhadap budaya dan kehidupan sosial berbagai kelompok bangsa Indonesia sehingga mereka merasa dihargai dan diterima sebagai warga bangsa. Dengan demikian, pembangunan sosial budaya tidak menciptakan kesenjangan, kecemburuan, diskriminasi, dan ketidakadilan sosial. Paradigma-baru dalam pembangunan nasional berupa paradigma pembangunan berkelanjutan, yang dalam perencanaan dan pelaksanaannya perlu diselenggarakan dengan menghormati hak budaya komuniti-komuniti yang terlibat, di samping hak negara untuk mengatur kehidupan berbangsa dan hak asasi individu secara berimbang (Sila Kedua).
Hak budaya komuniti dapat sebagai perantara/penghubung/penengah antara hak negara dan hak asasi individu. Paradigma ini dapat mengatasi sistem perencanaan yang sentralistik dan yang mengabaikan kemajemukan masyarakat dan keanekaragaman kebudayaan Indonesia. Dengan demikian, era otonomi daerah tidak akan mengarah pada otonomi suku bangsa tetapi justru akan memadukan pembangunan lokal/daerah dengan pembangunan regional dan pembangunan nasional (Sila Keempat), sehingga ia akan menjamin keseimbangan dan kemerataan (Sila Kelima) dalam rangka memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa yang akan sanggup menegakan kedaulatan dan keutuhan wilayah NKRI (Sila Ketiga).
Apabila dicermati, sesungguhnya nilai-nilai Pancasila itu memenuhi kriteria sebagai puncak-puncak kebudayaan, sebagai kerangka-acuan-bersama, bagi kebudayaan – kebudayaan di daerah:
(1) Sila Pertama, menunjukan tidak satu pun sukubangsa ataupun golongan sosial dan komuniti setempat di Indonesia yang tidak mengenal kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
(2) Sila Kedua, merupakan nilai budaya yang dijunjung tinggi oleh segenap warganegara Indonesia tanpa membedakan asal-usul kesukubangsaan, kedaerahan, maupun golongannya;
(3) Sila Ketiga, mencerminkan nilai budaya yang menjadi kebulatan tekad masyarakat majemuk di kepulauan nusantara untuk mempersatukan diri sebagai satu bangsa yang berdaulat;
(4) Sila Keempat, merupakan nilai budaya yang luas persebarannya di kalangan masyarakat majemuk Indonesia untuk melakukan kesepakatan melalui musyawarah. Sila ini sangat relevan untuk mengendalikan nilai-nilai budaya yang mendahulukan kepentingan perorangan;
(5) Sila Kelima, betapa nilai-nilai keadilan sosial itu menjadi landasan yang membangkitkan semangat perjuangan bangsa Indonesia dalam memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikutserta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
d). Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan Hukum
Salah satu tujuan bernegara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Hal ini mengandung makna bahwa tugas dan tanggung jawab tidak hanya oleh penyelenggara negara saja, tetapi juga rakyat Indonesia secara keseluruhan. Atas dasar tersebut, sistem pertahanan dan keamanan adalah mengikut sertakan seluruh komponen bangsa. Sistem pembangunan pertahanan dan keamanan Indonesia disebut sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (sishankamrata).
Sistem pertahanan yang bersifat semesta melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya, serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total terpadu, terarah, dan berlanjut untuk menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman. Penyelenggaraan sistem pertahanan semesta didasarkan pada kesadaran atas hak dan kewajiban warga negara, serta keyakinan pada kekuatan sendiri.
Sistem ini pada dasarnya sesuai dengan nilai-nilai pancasila, di mana pemerintahan dari rakyat (individu) memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam masalah pertahanan negara dan bela negara. Pancasila sebagai paradigma pembangunan pertahanan keamanan telah diterima bangsa Indonesia sebagaimana tertuang dalam UU No. 3 Tahun 2002 tentang pertahanan Negara.
Dalam undang-undang tersebut dinyatakan bahwa pertahanan negara bertitik tolak pada falsafah dan pandangan hidup bangsa Indonesia untuk menjamin keutuhan dan tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Dengan ditetapkannya UUD 1945, NKRI telah memiliki sebuah konstitusi, yang di dalamnya terdapat pengaturan tiga kelompok materi-muatan konstitusi, yaitu:
(1) adanya perlindungan terhadap HAM,
(2) adanya susunan ketatanegaraan
negara yang mendasar, dan
(3) adanya pembagian dan pembatasan tugas-tugas ketatanegaraan yang juga mendasar.Sesuai dengan UUD 1945, yang di dalamnya terdapat rumusan Pancasila, Pembukaan UUD 1945 merupakan bagian dari UUD 1945 atau merupakan bagian dari hukum positif. Dalam kedudukan yang demikian, ia mengandung segi positif dan segi negatif. Segi positifnya, Pancasila dapat dipaksakan berlakunya (oleh negara); segi negatifnya, Pembukaan dapat diubah oleh MPR—sesuai dengan ketentuan Pasal 37 UUD 1945.
Hukum tertulis seperti UUD—termasuk perubahannya—, demikian juga UU dan peraturan perundang-undangan lainnya, harus mengacu pada dasar negara (sila – sila Pancasila dasar negara).
Dalam kaitannya dengan ‘Pancasila sebagai paradigma pengembangan hukum’, hukum (baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis) yang akan dibentuk tidak dapat dan tidak boleh bertentangan dengan sila-sila:
(1) Ketuhanan Yang Maha Esa,
(2) Kemanusiaan yang adil dan beradab,
(3) Persatuan Indonesia,
(4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
(5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dengan demikian, substansi hukum yang dikembangkan harus merupakan perwujudan atau penjabaran sila-sila yang terkandung dalam Pancasila. Artinya, substansi produk hukum merupakan karakter produk hukum responsif (untuk kepentingan rakyat dan merupakan perwujuan aspirasi rakyat).
e). Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan Kehidupan Umat Beragama Bangsa
Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan Kehidupan Umat Beragama Bangsa Indonesia sejak dulu dikenal sebagai bangsa yang ramah dan santun, bahkan predikat ini menjadi cermin kepribadian bangsa kita di mata dunia internasional. Indonesia adalah Negara yang majemuk, bhinneka dan plural. Indonesia terdiri dari beberapa suku, etnis, bahasa dan agama namun terjalin kerja bersama guna meraih dan mengisi kemerdekaan Republik Indonesia kita.
Namun akhir-akhir ini keramahan kita mulai dipertanyakan oleh banyak kalangan karena ada beberapa kasus kekerasana yang bernuansa Agama. Ketika bicara peristiwa yang terjadi di Indonesia hampir pasti semuanya melibatkan umat muslim, hal ini karena mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam. Masyarakat muslim di Indonesia memang terdapat beberapa aliran yang tidak terkoordinir, sehingga apapun yang diperbuat oleh umat Islam menurut sebagian umat non muslim mereka seakan-seakan merefresentasikan umat muslim.
Paradigma toleransi antar umat beragama guna terciptanya kerukunan umat beragama perspektif Piagam Madinah pada intinya adalah seperti berikut:
1. Semua umat Islam, meskipun terdiri dari banyak suku merupakan satu komunitas (ummatan wahidah).
2. Hubungan antara sesama anggota komunitas Islam dan antara komunitas Islam dan komunitas lain didasarkan atas prinsip-prinsi:
a. Bertentangga yang baik
b. Saling membantu dalam menghadapi musuh bersama
c. Membela mereka yang teraniaya
d. Saling menasehati
e. Menghormati kebebasan beragama.
Lima prinsip tersebut mengisyaratkan:
1)
 Persamaan hak dan kewajiban antara sesama warga negara tanpa diskriminasi yang didasarkan atas suku dan agama;2) pemupukan semangat persahabatan dan saling berkonsultasi dalam menyelesaikan masalah bersama serta saling membantu dalam menghadapi musuh bersama. Dalam “Analisis dan Interpretasi Sosiologis dari Agama” (Ronald Robertson, ed.) misalnya, mengatakan bahwa hubungan agama dan politik muncul sebagai masalah, hanya pada bangsa-bangsa yang memiliki heterogenitas di bidang agama.
Hal ini didasarkan pada postulat bahwa homogenitas agama merupakan kondisi kesetabilan politik. Sebab bila kepercayaan yang berlawanan bicara mengenai nilai-nilai tertinggi (ultimate value) dan masuk ke arena politik, maka pertikaian akan mulai dan semakin jauh dari kompromi.
Dalam beberapa tahap dan kesempatan masyarakat Indonesia yang sejak semula bercirikan majemuk banyak kita temukan upaya masyarakat yang mencoba untuk membina kerunan antar masayarakat. Lahirnya lembaga-lembaga kehidupan sosial budaya seperti “Pela” di Maluku, “Mapalus” di Sulawesi Utara, “Rumah Bentang” di Kalimantan Tengah dan “Marga” di Tapanuli, Sumatera Utara, merupakan bukti-bukti kerukunan umat beragama dalam masyarakat.
Ke depan, guna memperkokoh kerukunan hidup antar umat beragama di Indonesia yang saat ini sedang diuji kiranya perlu membangun dialog horizontal dan dialog Vertikal. Dialog Horizontal adalah interaksi antar manusia yang dilandasi dialog untuk mencapai saling pengertian, pengakuan akan eksistensi manusia, dan pengakuan akan sifat dasar manusia yang indeterminis dan interdependen.
Identitas indeterminis adalah sikap dasar manusia yang menyebutkan bahwa posisi manusia berada pada kemanusiaannya. Artinya, posisi manusia yang bukan sebagai benda mekanik, melainkan sebagai manusia yang berkal budi, yang kreatif, yang berbudaya.

5.    Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila
Pedoman Penghayatan dan Pengalaman Pancasila (P4)/Eka Prasetya Pancakarsa adalah sebuah panduan tentang pengamalan Pancasila dalam kehidupan bernegara semasa Orde Baru. Panduan P4 dibentuk dengan Ketetapan MPR no. II/MPR/1978. Ketetapan MPR no. II/MPR/1978tentang Ekaprasetia Pancakarsa menjabarkan kelima asas dalam Pancasila menjadi 36 butir pengamalan sebagai pedoman praktis bagi pelaksanaan Pancasila. Saat ini produk hukum ini tidak berlaku lagi karena Ketetapan MPR no. II/MPR/1978 telah dicabut dengan Ketetapan MPR no XVIII/MPR/1998 dan termasuk dalam kelompok Ketetapan MPR yang sudah bersifat final atau selesai dilaksanakan menurut Ketetapan MPR no. I/MPR/2003
Dalam perjalanannya 36 butir pancasila dikembangkan lagi menjadi 45 butir oleh BP7. Tidak pernah dipublikasikan kajian mengenai apakah butir-butir ini benar-benar diamalkan dalam keseharian warga Indonesia

Sila pertama


Bintang.
1.   Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketakwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
2.   Manusia Indonesia percaya dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
3.   Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
4.   Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
5.   Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
6.   Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
7.   Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.

Sila kedua


Rantai.
1.   Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
2.   Mengakui persamaan derajat, persamaan hak, dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.
3.   Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.
4.   Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira.
5.   Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.
6.   Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
7.   Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
8.   Berani membela kebenaran dan keadilan.
9.   Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia.
10.                      Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.

Sila ketiga


Pohon Beringin.
1.   Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
2.   Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.
3.   Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
4.   Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
5.   Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
6.   Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
7.   Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.

Sila keempat


Kepala Banteng
1.   Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama.
2.   Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
3.   Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
4.   Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
5.   Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
6.   Dengan iktikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
7.   Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
8.   Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
9.   Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
10. Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan

Sila kelima


Padi Dan Kapas.
1.   Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
2.   Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
3.   Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
4.   Menghormati hak orang lain.
5.   Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
6.   Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.
7.   Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
8.   Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.
9.    Suka bekerja keras.
10.  Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
11.  Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.


LATIHAN SOAL


1.     Secara Yuridis Konstitusional dasar negara pancasila lahir pada tanggal .......
A. 1 Juni 1945
B. 22 Juni 1945
C. 17 Agustus 1945
D. 18 Agustus 1945

2.     Lembaga yang secara resmi menetapkan Pancasila sebagai dasar negara adalah .....
A. BPUPKI
BPPKI
C. MPR
D. KNIP

3.     Yang merupakan ciri idiologi terbuka adalah .......
A. Berlaku untuk semua aspek kehidupan
B. Isinya tidak langsung opersional
C. Nilai-nilainya dipaksakan dari luar
D. Merupakan kerangka gagasan yang beku dan mati

4.     Agar pembangunan dapat terarah dan bermamfaat bagi manusia, syarat yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut, kecuali
A. Menghormati HAM
B. Harus demokratis
C. Meningkatkan kebutuhan manusia
D. Arahnya ditentukan oleh seluruh masyarakat

5.     Anggapan-anggapan  dasar yang membentuk suatu keyakinan, disebut......
A. Nilai dasar
B. Nilai Instrumental
C. Paradigma
D. Nilai Praksis

6.      Pancasila merupakan idiologi negara, artinya....
A. Idiologi yang dikembangkan oleh negara
B. Idiologi milik negara
C. Idiologi mengenai bagaimana bernegara
D. Idiologi yang disusun oleh negara

7.     Sebagai idiologi terbuka, Pancasila sebaiknya
A. Disesuaikan dengan idiologi lain
B. Dipadukan dengan idiologi lain
C. Dibuatkan penafsiran resmi
D. Ditafsirkan ulang

8.     Yang merupakan ciri dari idiologi tertutup adalah.......
A. Nilainya tidak diciptakan oleh negara
B. Menghargai pluralitas di masyarakat
C. Isinya tidak langsung operasional
D. Masrakatnya dituntut memiliki kesetiaan secara totalitas.

9.     Pancasila adalah sumber nilai.  Nilai dalam Pancasila yang sifatnya abstrak dan umum sehingga memerlukan penafsiran ulang sesuai keadaan bangsa dan perkembangan zaman, disebut nilai.......
A. Dasar
B. Instrumental
C. Praksis
D. Operasional

10.  Nilai dalam Pancasila yang merupakan penjabaran dari nilai dasar, disebut nilai...... 
A. Dasar
B. Instrumental
C. Praksis
D. Operasional

11. Nilai dalam Pancasila yang merupakan penjabaran nilai instrumental dalam situasi kongkrit dan sifatnya amat dinamis, disebut nialai........
A. Dasar
B. Instrumental
C. Praksis
D. Estetika

12. Yang dimaksud Pancasila sebagai sumber nilai adalah .
    A. Kehidupan bangsa indonesiai tu harus sesuai dengan kepribadiannya
    B. Keberhasilan kemajuan bangsa Indonesia diukur dengan   kepribadiannya
    C. Yang menjadi sumber ukuran baik atau buruk adalah kepribadiannya
    D. Masyarakat Indonesia yang maju adalah yang tinggi inteleknya
         
13.  Pancasila sebagai paradigma pembangunan maksudnya......
A. Bangsa Indonesia maju dan mampu bersaing dengan bangsa lain
B. Ukuran keberhasilan pembangunan adalah penyerapan tekhnologi
C. Pembangunan  yang dilaksanakan mengacu pada standar nilai yaitu Pancasila
D. Pembangunan itu harus mampu menyerap tenaga kerja dan tekhnologi
  
14. Bangsa Indonesia memiliki ciri khas yang tidak dimiliki oleh bangsa lain.  Hal ini sesuai dengan kertangka pikir Pancasila sebagai......
A. Dasar negara
B. Pandanagan hidup Bangsa
C. Jiwa dan kepribadian bangsa
D. Perjanjian luhur bangsa Indonesia

15. Pancasila sebagai dasar Negara secara yuridis konstitusional tercantum dalam pembukaan UUD 1945, merupakan....
A. Idiologi terbuka
B.  Pemersatu bangsa
C. Kepribadian bangsa
D. Cita-cita bangsa

16.  Rumusan Pancasila Menururt Piagam Jakarta pada sila pertamanya tidak mencerminkan idiologi terbuka karena tidak sesuai dengan realita atau kenyataan dari pluralitas agama yang dipeluk masyarakat Indonesia.  Pada sila pertama tersebut  hanya merangkul agama....
A. Kristen saja
B. Hindu saja
C. Buddha saja
D. Kepercayaan saja
17. Suatu model atau pola berpikir sebagai upaya untuk melaksanakan perubahan yang direncanakan disebut.....
A. Strategi pembangunan
B. Pola pembangunan
C. Upaya pembangunan
D. Paradigma pembangunan

18. Agar kita memiliki keyakinan akan sesuatu tugas, kita harus ....
A. Mengetahui jenis tugas tersebut
B. Mengetahui kapan melaksankan tugas tersebut
C. Memahami dengan baik tugas tersebut
D. Mengetahui bagaimana melaksanakan tugas dengan baik

19. Orang yang berwawasan luas, akan merasa dirinya .....
A. Lebih pintar dari orang lain
B. Mengetahuii segalanya
C. Masih banyak kekurangan dibandingkan dengan orang lain
D. Telah mampu melakukan segala sesuatu dengan baik

20.Taat tehadap Tuhan yang Maha Esa harus ditunjukan dengan ……….
A. Mendengarkan semua perintah dan menjauhi larangan Nya
B. Melaksanakan semua perintah dengan rasa takut
C. Melaksanakan semua perintah karena dimarahi orang tua
D. Melaksanakan perintah dan menjauhi larangan Nya dengan Ikhlas

21.Bila dalam perjalanan tiba saatnya beribadah, tindakan yang tepat adalah ……
A. Mencari tempat Ibdah dan melaksanakannya
B. Menangguhkan Ibadah sampai tiba di tujuan
C. Tidak perlu ibadah karna dalam perjalanan
D. Bneristirahat saja untuk menghormati waktu ibadah. 

22.Taat terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dapat diwujudkan dengan sikap
A. Menciptakan Hubungan baik dengan Tuhan
B. Menciptakan hubungan baik dengan sesama manusia
C. Mempelajari ajaran – ajaran agama
D. Menciptakan Hubungan baik dengan Tuhan dan sesama manusia

23. Kesalahan dalam melakukan ibdah dapat dilakukan oleh orang yang ………
     A. Malas
     B. Tidak taat
     C. Tidak berilmu
     D. Bodoh

24. Mengasihi anak yatim dan membantu korban bencana alam termasuk perbuatan …..
A. Yang Patut dibanggakan
B. Mulia
C. Patut mendapat pujian
D. Baik dan berpahala

25.  Pancasila merupakan hasil kesepakatan bersama para pendiri bangsa yang kemudian sering di sebut sebagai sebuah....
A. landasan iidil
B. ideologi negara
C. sumber hukum
D. perjanjian luhur

26.  Pembukaan UUD 1945 mengandung rumusan dasar negara. Adapun rumusan dasar negara yang disetujui sebagai inti Pembukaan UUD 1945 adalah rumusan....
A. Ir. Soekarno
B. Muh yamin
C. mr. soepomo
D. panitia sembilan

27.Rumusan pancasila yang sah dan benar terdapat dalam...
A. pembukaan UUD 1945 alinea I
B. pembukaan uud 1945 alinea II
C. pembukaan uud 1945 alinea III
D. pembukaan uud 1945 alinea IV

28. Kandungan nilai nilai pancasila telah hidup dalam masyarakat indonesia jauh sebelum berdirinya negara indonesia. hal ini merupakan bentuk asas..
A. kemasyarakatan
B. kebudayaan
C. kedaerahan
D. Kenegaraan

29. "...maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaandalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosialbagi seluruh rakyat Indonesia".
Cuplikan bunyi pembukaan UUD 1945 alinea IV tersebut merupakan awal mula pembentukan pancasila secara langsung, yaitu terdapat dalam kausa...
A. materialis
B. formalis
C. afisien
D. Prima

30.  Dalam buku Sutasoma istilah Pancasila diartikan sebagai “pelaksanaan kesusilaan yang lima (Pancasila Krama)” yang isinya adalah sebagai berikut, kecuali…
A.Tidak boleh marah
B.Tidak boleh mabuk minuman keras
C. Tidak boleh melakukan kekerasan
D. Tidak boleh mencuri


0 komentar:

Posting Komentar