SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA AFRIKA SELATAN
Afrika Selatan ( Republic of
South Africa) merupakan salah satu negara dikawasan Afrika. Negara ini
memperoleh kemerdekaan dari inggris pada tanggal 31 Mei 1910. Namun, rakyat
Afrika Selatan merayakan hari nasionalnya pada tanggal 27 April sebagai hari
kebebasan, Karena pada hari tersebut Afrika Selatan melepaskan diri dari
politik apartheid yang membelenggu negara itu.
Afrika Selatan merupakan negara demokrasi
konstitusional dengan sistem tiga tingkat dan
institusi kehakiman
yang bebas. Terdapat tiga peringkat yaitu nasional, wilayah dan pemerintahan
lokal yang mempunyai badan legislatif serta eksekutif dengan daerah kekuasaan masing-masing.
Setiap provinsi di Afrika Selatan
mempunyai satu penggubal undang-undang negeri dan Majelis Eksekutif yang
diketuai oleh seorang Perdana Menteri atau “Premier”.
Nama
resmi
: Republic
of South Africa
Bentuk
pemerintahan :
Republik
Kepala
negara
: Presiden
Ibu kota
: Cape Town
(legeslatif)
Pretoria
(eksekutif)
Bloem- fountein
(yudikatif)
POKOK-POKOK SISTEM
PEMERINTAHAN AFRIKA SELATAN
- Sejak tahun 1994, Afrika Selatan menerapkan sistem politik apartheid, yaitu sistem politik yang membedakan warga atas dasar warna kulit. Kulit putih memiliki kekuasaan lebih tinggi dibandingkan kulit hitam.
- Bentuk negara adalah kesatuan dengan bentuk pemerintahan republik.
- Sistem pemerintahan adalah presidensial. Presiden adalah kepala negara dan kepala pemerintahan.
- Parlemen terdiri atas dua bagian (bikameral), yaitu Majelis Nasional dan Dewan Nasional Provinsi.
- Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh badan-badan Constitusional Court, Supreme Court of Appeal, High Courts, dan Magistrate Courts.
Presiden Afrika Selatan memegang dua jabatan yaitu sebagai Kepala Negara dan juga
Kepala Pemerintahan. Ia dipilih sewaktu Sidang Nasional (National Assembly)
dan Majelis Provinsi-provinsi Nasional (National Council of Provinces)
bergabung. Lazimnya, Presiden adalah pemimpin partai mayoritas di Parlemen.
Perbedaan sistem pemerintahan Indonesia dan
Afrika Selatan
|
No.
|
Kategori
|
Indonesia
|
Afrika
Selatan
|
|
1
|
Bentuk
negara
|
Kesatuan
dengan otonomi luas.
|
Kesatuan
dengan 9 provinsi.
|
|
2
|
Bentuk
Pemerintahan
|
Republik.
|
Republik.
|
|
3
|
Sistem
Pemerintahan
|
Presidensial
untuk masa jabatan 5 tahun.
|
Presidensial
untuk masa jabatan 5 tahun.
|
|
4
|
Eksekutif
|
Presiden
sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Dipilih langsung oleh rakyat.
|
Presiden
sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Dipilih oleh Majelis Nasional.
|
|
5
|
Legislatif
atau Parlemen
|
Bikameral,
yaitu DPR dan DPD. Anggota DPR dan DPD menjadi anggota MPR.
|
Bikameral
terdiri dari Majelis Nasional dan Dewan Nasional Provinsi.
|
|
6
|
Yudikatif
|
Mahkamah
Agung, badan peradilan dibawahnya, dan Mahkamah Konstitusi .
|
Constitutional
Court dan Spreme Court.
|
0 komentar:
Posting Komentar